Mengapa Gugatan Berseri Ditolak MK..?

Gugatan Tim Berseri untuk menolak hasil Pilkada Pekanbaru diyakini juga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan dikuatkan oleh hasil perolehan suara bagi pasangan Firdaus-Ayat yang
sangat unggul di Pilkada Pekanbaru 2011 mencapai 100% di 12 kecamatan Kota Bertuah tersebut.

Selain itu, pasangan Firdaus-Ayat yang berlogo PAS (Profesional Amanah dan Santun) ini juga menang secara total perolehan suara di 58 kelurahan mencapai 98%.

Menurut undang-undang tentang pelanggaran Pilkada, maka sejumlah pelanggaran yang dituduhkan pasangan Berseri hanya bisa diproses secara pribadi kepada para pelakunya.

Seperti pelaku yang mencoblos lebih dari dua kali yang terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Tampan. Tindakan hukum bagi pelanggaran ini akan dikenai sangsi 3 bulan sampai 6 bulan penjara dengan denda Rp.3 juta hingga 12 juta.

Related Posts: