Garap Lahan Ilegal, Firdaus MT Diminta Kembalikan Uang Rakyat Rp.680 M ke Kas Daerah


Seharusnya sebagai contoh bagi masyarakat, Firdaus MT malah berbuat sebaliknya. Ternyata, lahan pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru adalah lahan ilegal. Uang rakyat Rp.680 miliar pun terlanjur dipakai untuk proyek di lahan 200 HA wilayah Tenayan Raya itu.

FORUMRIAU.COM: Karena lahannya ilegal, maka Firdaus MT diminta bertanggungjawab mengembalikan uang itu ke kas daerah Pemko Pekanbaru. Hal itu diungkap Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau, Mayandri dan Edward kepada redaksi forumriau.com. Menurutnya, status lahan itu masih dalam Hutan Tanaman Produksi (HTP). Sehingga perlu izin pelepasan dari kementrian. Hingga kini, izin tersebut belum ada.

"Lahan perkantoran itu statusnya lahan Hutan Tanaman Produksi (HTP) yang harus ada izin pelepasannya dulu dari kementrian. Lahan itu hingga kini tidak punya izin. Jadi kita minta Pemko hentikan dulu kegiatan pembangunannya sampai izinnya jelas. Karena lahan ilegal, makanya bangunan disana tidak punya IMB. Seharusnya selaku pemerintah mesti memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Coba jika masyarakat yang punya bangunan tidak ada IMB, pasti sudah dilarang membangun oleh Pamong Praja Pemko,"terang Edward.

Pemko Pekanbaru selama ini berdalih bahwa lahan tersebut menunggu RTRW yang baru. Padahal, kata Edward, RTRW yang baru dimaksud belum akan keluar hingga kini. Meskipun RTRW baru nantinya keluar, Edward peringatkan bahwa Firdaus MT dan Pemko akan tetap dijerat hukum akibat telah melanggar aturan yang hingga saat ini masih berlaku.

"Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan. Kalau kawasan hutan produksi yang dapat dikonfersi, harus ada izin pelepasan hutan dari menteri LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan Mendagri, tapi Pemko ngga ada. Dalih Pemko soal RTRW yang belum disahkan tidak bisa diterima. Karena Pemko saat melakukan perencanaan pembangunan telah melanggar Undang-undang yang sah dan berlaku hingga saat ini. Untuk itu kita minta Firdaus MT kembalikan Rp.680 M ke kas Pemko Pekanbaru. LABH Riau telah membuat surat permohonan kepada menteri terkait. Surat itu perihal penghentian sementara pengerjaan komplek kantor Pemko Pekanbaru. Surat dikirim Senin kemarin itu langsung ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan juga KPK,"pungkas Edward.

Terkait hal itu, Pemko Pekanbaru melalui Kabag Humasnya Alex Kurniawan tidak menjawab konfirmasi yang diajukan redaksi forumriau.com. Begitu juga Kejari Pekanbaru saat dihubungi redaksi.(Frc/470) Editor: Surya Koto

Related Posts: